Saturday, June 29, 2013

K3LH

3 aspek utama hukum K3, yaitu:
  1. Norma keselamatan
  2. Kesehatan kerja (norma kerja)
  3. Norma kerja
Pengertian :
  1. Norma keselamatan : merupakan sarana atau alat mencegah kecelakaan kerja yang disebabkan atau kelalaian kerja dan lingkungan kerja yang tidak kondusif
  2. Kesehatan kerja : diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan derajat kerja
  3. Norma kerja : berkaitan dengan manajemen perusahaan
Pengertian K3LH
-Merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup. Di masyarakat sektor dari bahaya akibat kecelakaan kerja
-K3 bertujuan atau mencegah, mengurangi bahkan menihilkan resiko kecelakaan kerja atau "Zero Accident"
UU yang berkaitan dengan K3LH
  1. UU No. 1 tahun 1970 →keselamatan kerja
  2. UU No. 12 tahun 1948
  3. UU No. 14 tahun 1969
Isi :
  1. UU No. 1 tahun 1970
Bab 1 →tentang istilah - istilah → pasal 1 (1) tempat kerja ialah tiap ruangan ataulapangan terbuka atau tertutup bergerak atau tetap atau yang sering dimasuki tenaga kerja atau keperluan sesuatu kerja dan di mana tempat terjadinya suatu sumber - sumber bahaya sebagaimana terperinci dalam pasal 2
  1. Menurut UU RI No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, bagian ke 6 pasal 23 dikemukakan bahwa :
    1. Kesehatan kerja diselenggarakan atau mewujudkan produktivitas kerja yang optimal
    2. Meliputi pelayanan kerja, pencegahanpenyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja
    3. Setiap kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja
    4. Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan ayat 3 ditetapkan dengan peraturan pemerintah
Dasar-dasar keselamatan dan kesehatan kerja
  1. Setiap pekerja memperoleh jaminan atas keselamatan kerja agar terhindar dari kecelakaan
  2. Setiap orang yang berada di tempat kerja harus dijamin keselamatanya
  3. Tempat pekerjaan dijamin selalu dalam keadaan aman
Sejarah peraturan K3
  1. Prancis 1841, dikeluarkan peraturan tentang perlindungan tenaga kerja anak dalam industri yang mempergunakan alat mekanik, sedangkan UU secara khusus dan tegas mengatur keselamatan kerja dikeluarkan pada tahun 1893
  2. Rusia 1845, dikeluarkan surat edaran tentang pengawasan kesehatan kerja di pabrik. Pada tahun 1853 dikeluarkan ketentuan tentang kewenangan pemerintah atau mengawasi K3 anak-anak dipusat industri di PUSSEL DOZT. Pada tahun 1872 dikeluarkan sistem K3 atau industri negara bagian SAXON dan BADEM. Pada tahun 1884 dikeluarkan tentang keselamatan kerja
Prosedur kerja yang aman dan tertib. Dapat dilakukan pihak pengusaha dengan cara
  1. Menetapkan peraturan-peraturan
  2. Menetapkan standar K3
  3. Menetapkan tata tertib yang harus dipatuhi
Dalam menetapkan standar K3, harus diseuaikan dengan keadaan dan kebutuhan yang ada di perusahaan namun tetap harus mengacu pada undang-undang dan peraturan-peraturan pemerintah secara nasional dan internasional
Mengenai tata tertib erat kaitanya dengan peraturan-peraturan yang berlaku dilingkungan perusahaan yang dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan oleh pekerjanya. Dengan adanya tata tertib dan peraturan yang dibuat diharapkan para pegawai menaatinya sehingga timbul sikap disiplin dan tanggung jawab pekerjanya











0 comments: